Apakah Akulaku Terdaftar di OJK? Ini Faktanya! - Quezzen

Sabtu, 16 Juli 2022

Apakah Akulaku Terdaftar di OJK? Ini Faktanya!

Para pengguna baru aplikasi akulaku mungkin banyak yang bertanya tentang apakah akulaku terdaftar di ojk. Pertanyaan dasar seperti ini memang banyak diajarkan untuk memastikan bahwa aplikasi yang digunakannya aman.

Biasanya memang aplikasi yang aman salah satu patokannya atau cirinya adalah adanya ijin resmi dari pemerintah. Dalam hal ini salah satu yang menaungi aktivitas yang berhubungan dengan keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

OJK sendiri bertugas untuk memantau sekaligus juga memberi izin pada beberapa aplikasi keuangan atau bahkan lembaga keuangan. Apabila sudah mendapat izin menurut quezzen, itu artinya memang sudah bebas dari berbagai resiko buruk.

Apakah Akulaku Terdaftar di OJK?

Jawaban Apakah Akulaku Terdaftar di OJK

Apabila Anda saat ini mungkin masih bertanya tentang apakah akulaku terdaftar di ojk, maka jawabannya adalah sudah terdaftar. Artinya aplikasi ini sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Hal itu bisa dilihat dari rilis situs website OJK.go.id yang menjelaskan bahwa pihak OJK sudah berikan izin usaha kepada PT Akulaku Finance Indonesia. Pemberian izin melalui keputusan dewan komisioner OJK nomor KEP-436/NB.11/2018 tanggal 18 April 2018.

Artinya memang aplikasi atau perusahaan akulaku finance ini sudah mendapatkan izin resmi sejak 18 April 2018 lalu. Pada awalnya sebetulnya cepat ditolak dengan nama yang berbeda yakni PT Maxima Auto Finance.

Tetapi kemudian setelah melakukan perubahan menjadi PT Akulaku Finance Indonesia beserta beberapa perubahan lain, akhirnya diterima dan mendapatkan izin dari OJK.

Perlu diketahui juga bahwa izin dari OJK ini tidak selamanya berlaku. Bisa saja suatu saat mungkin izin yang sebelumnya sudah diberikan akan dicabut jika terbukti melakukan beberapa pelanggaran.

Jadi untuk saat ini dapat dikatakan bahwa Jawaban dari pertanyaan apakah akulaku terdaftar di ojk adalah sudah mendapatkan izin resmi.

Baca Juga

0 Comment:

Posting Komentar


Top