Seperti yang kita ketahui, Indonesia memiliki Lembaga khusus yang di bentuk untuk keperluan jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang lebih dikenal dengan BPJS. Banyak yang bertanya apakah jika peserta meninggal BPJS bisa dicairkan. Nah Oleh karena itu kita akan jawab informasi seputar peserta BPJS Mandiri meninggal dapat santunan. Santunan BPJS Kesehatan ini memang jadi salah satu hal yang diharapkan namun harus bisa memenuhi syarat klaim kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Jenis layanan BPJS di Indonesia terbagi menjadi dua macam, yaitu BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan sendiri adalah program jaminan sosial dalam bidang Kesehatan masyarakat sedangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial yang memiliki tugas melindungi setiap hak pekerja di Indonesia hampir sama dengan PKH online.
Hak Dan Kewajiban Peserta BPJS
Peserta BPJS baik BPJS Kesehatan maupun
BPJS Ketenagakerjaan sama sama memiliki hak dan juga kewajiban sebagai peserta
BPJS. Hak tersebut adalah mendapat pelayanan Kesehatan dari jaminan Kesehatan
BPJS, sedangkan Kewajibannya adalah membayar iuran tiap bulannya.
Untuk peserta BPJS Kesehatan, hak dan
kewajiban ini berlaku seumur hidup, tidak dapat diberhentikan atau juga
dibatalkan kecuali apabila pesert telah meninggal dunia.
Apabila peserta BPJS Kesehatan meninggal
dunia, maka keluarga atau ahli waris harus melapor kepada pihak BPJS, apabila
tidak ada pelaporan maka tagihan iuran bulanannya akan terus berjalan.
Santunan Atau Pencairan Peserta BPJS yang Meninggal
BPJS Kesehatan tidak memberikan santunan
atau pencairan iuran yang sudah di setorkan. Karena iuran yang dibayarkan oleh
peserta setiap bulannya digunakan untuk membiayai peserta yang ditanggung
lainnya. Namun BPJS menyediakan layanan pengurusan untuk jenazah dan juga
pengantaran antar fasilitas Kesehatan (bukan untuk ke rumah duka).
Berbeda dengan peserta BPJS
Ketenagakerjaan, yang mana peserta mendapat manfaat dari iuran yang di bayar
tiap bulannya. Program dari BPJS Ketenagakerjaan diantaranya yaitu: Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan
Kehilangan Kerja dan Jaminan Pensiun (JP).
Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan telah
meninggal dunia, maka sudah termasuk dalam program dari jaminan kematian dengan
manfaat uang tunai yang akan di berikan pada ahli waris.
Besaran manfaat yang diterima bagi peserta
aktif dan bukan karena kecelakaan kerja adalah:
- Santunan sekaligus Rp 20.000.000
- Santunan berkala selama 24 bulan Rp 12.000.000
- Biaya Pemakaman Rp 10.000.000
Apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan? Itu yang kemudian menjadi pertanyaan juga. Terdapat juga santunan berupa beasiswa yang diberikan pada ahli waris dari peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja dengan ketentuan telah menjadi peserta aktif minimal 3 tahun dan diberikan kepada 2 ahli waris peserta.
0 Comment:
Posting Komentar