Apakah Bisa Daftar Program PKH Secara Online? - Quezzen

Kamis, 07 Oktober 2021

Apakah Bisa Daftar Program PKH Secara Online?

 Pemerintah melalui Kementrian Sosial memberikan beberapa bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat Indonesia, diantaranya adalah PKH (Program Keluarga Harapan) dan BNPT (Bantuan Pangan Non Tunai/Kartu Sembako). Banyak yang kemudian bertanya apakah bisa daftar PKH secara online? Mari kita temukan beberapa penjelasan jawabannya dalam artikel ini.

Apakah Bisa Daftar PKH Online?

PKH (Program Keluarga Harapan) merupakan program bantuan berupa modal usaha yang diberikan dalam tujuan untuk membantu meringankan dan memberi modal bagi masyarakat kurang mampu. PKH ini diberikan bagi penerima manfaat selama 1 tahun dan dapat dicairkan tiap 3 bulan sekali.

Besaran Bantuan Sosial PKH 2021 Dalam 1 Kali Pencairan

Pertama Anda harus mengetahui tentang besaran dari bantuan PKH yang diberikan pemerintah kepada para penerimanya. Sebetulnya memang ada beberapa perbedaan biaya yang diberikan dan Anda harus bisa memahami ini dengan baik.

  • Ibu hamil Rp 750.000
  • Anak usia 0 sampai 6 tahun Rp 750.000
  • Pendidikan anak SD/Sederajat Rp 225.000
  • Pendidikan anak SMP/Sederajat Rp 375.000
  • Pendidikan anak SMA/Sederajat Rp 498.000
  • Penyandang Disabilitas Berat Rp 600.000
  • Lanjut Usia Rp 600.000

Besaran tersebut diberikan dalam satu kali pencairan (per 3 bulan). Dalam satu keluarga penerima PKH hanya berhak untuk menerima bantuan 4 kategori saja.

Syarat Untuk Mendapat Bantuan Sosial PKH

Adapun bagi masyarakat yang tidak terdaftar, dapat mengusulkan diri untuk mendapat manfaat Bansos PKH dengan syarat sebagai berikut:

  • Warga miskin atau rentan miskin
  • Anggota KPM PKH yang sudah digraduasi
  • Mempunyai usaha dengan jenis pedagang kelontong, kuliner, penjahit, peternak dan pertanian.

Panduan Cara Daftar PKH 2021

Tidak ada daftar PKH secara online, karena untuk mendapat PKH harus melapor secara langsung pada apparat desa atau kelurahan agar didaftarkan menjadi pesarta bantuan PKH yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ada da beberapa panduan muda yang kemudian harus diikuti untuk Anda bisa melakukan proses daftar PKH secara online. Berikut ketentuan dan cara mendaftar PKH 2021

  1. Peserta wajib lapor kepada aparat desa atau kelurahan untuk pendataan dan verifikasi
  2. Tidak menerima bansos lain seperti BLT, Sembako, Kartu Prakerja dan bansos lain
  3. Bukan aparat sipil negara
  4. Dalam DTKS memiliki beberapa kategori keluarga, apabila tidak ada dalam daftar maka tidak masuk dalam calon penerima
  5. Apabila telah melakukan validasi, nantinya penerima mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang menjadi alat transaksi cetak sesuai dengan permintaan Kemensos.

Bantuan PKH disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara atau disebut HIMBARA, meliputi Bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Demikianlah informasi yang telah disampaikan tentang daftar PKH tahun 2021.

Baca Juga

0 Comment:

Posting Komentar


Top