Bisakah Gadai BPKB Atas Nama Orang Lain di Pegadaian? - Quezzen

Senin, 04 Oktober 2021

Bisakah Gadai BPKB Atas Nama Orang Lain di Pegadaian?

Banyak yang bertanya apakah bisa menggadaikan BPKB di pegadaian atas nama orang lain. Ya seringkali memang kendaraan motor atau mobil yang dimiliki tidak selalu baru beli dari dealer. Banyak juga yang beli kendaraan bekas dan tentunya kan surat-suratnya masih atas nama orang lain pemilik pertama dari kendaraan tersebut.

Gadai BPKB Atas Nama Orang Lain

Nah mengenai keabsahan atau kemungkinan kita untuk menggadaikan BPKB atas nama orang lain, sepertinya memang ada beberapa hal yang perlu diketahui. Ada beberapa informasi yang harus diketahui tentang boleh atau tidaknya kita menggadaikan BPKB atas nama orang lain di pegadaian atau lembaga gadai lainnya.

Apakah Bisa Gadai BPKB Atas Nama Orang Lain?

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah BISA. Akan tetapi tentu prosesnya tidaklah mudah.. Melakukan gadai kendaraan dengan menggunakan BPKB atas nama orang lain tentu masih bisa dilakukan.

Akan tetapi memang syarat dan ketentuan serta prosesnya akan agak sulit dan ribet dibandingkan dengan atas nama pribadi. Namun tentunya itu dilakukan oleh pihak pegadaian untuk meminimalisir resiko mereka.

Anda jika mau menggadaikan BPKB yang masih atas nama orang lain, sebaiknya mengetahui beberapa Ketentuan dan syarat yang akan dijelaskan berikut:

1. Pastikan kendaraan di tangan anda

Pertama Anda harus pastikan bahwa Kendaraan itu ada di tangan anda dan anda sudah membelinya dari tangan pertama pemilik atas nama STNK dan BPKB. Artinya ini untuk meminimalisir bahwa anda menggunakan BPKB orang lain untuk menggadaikannya.

Mungkin saja Anda menemukan BPKB orang lalu kemudian menggadaikannya. Jika tidak hati-hati, pihak Pegadaian tentu pasti akan rugi jika menemukan nasabah seperti itu.

2. Ada kwitansi jual-beli

Anda juga sebagai calon Nasabah di pegadaian yang akan menggadaikan kendaraan atas nama orang lain, haruslah memiliki bukti kuitansi jual-beli atau pembelian kendaraan tersebut. Hal ini menjadi salah satu hal yang cukup kuat dan juga bisa menjadi salah satu bukti penting yang akan membuat prosesnya berjalan dengan baik dan lancar.

3. Surat kuasa jika anda menggadaikan BPKB orang lain

Kemudian jika anda menggadaikan BPKB kabel orang lain atas izin dari pemilik BPKB tersebut, maka pastikan agar Kemudian Anda mendapatkan surat kuasa. Tentunya dalam hal ini ada hitam diatas putih yang memang dimiliki antara kedua belah pihak anda dan pemilik atas nama BPKB tersebut.

4. Memenuhi beberapa syarat umum lain

Selain itu juga masih ada banyak persyaratan lain yang juga tentunya perlu disiapkan. Beberapa syarat umum yang perlu disiapkan mulai dari data identitas, surat keterangan usaha, slip gaji dan banyak lagi lainnya.

Nah lebih jelas dan detail nya tentu anda bisa menghubungi pihak Pegadaian langsung. Disana anda bisa mendapatkan penjelasan detail dan langsung termasuk juga penjelasan tentang apakah bisa gadai BPKB atas nama orang lain di pegadaian tersebut.

 

Baca Juga

0 Comment:

Posting Komentar


Top